berikut ini yang tidak termasuk syarat perawi hadits adalah

Pengertian hadis adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tumpuan umat Islam hingga saat ini. Ajaran agama Islam memiliki kitab suci AlQuran sebagai petunjuk hidup. Hadis sebagai sumber hukum kedua setelah AlQuran.. Keberadaan hadis, menjadi pelengkap dan menyempurnakan supaya umat tidak salah paham dalam memaknai setiap ayat atau ajaran agama. Berikutini, akan kami kupas hadits dan dalil tentang melaksanakan budaya di atas. Jawaban tentang masalah ini kami ambil dari kitab Qurrah al-'Ain bi Fatawi Isma'il Zain al-Yamani halaman 175 cetakan Maktabah al-Barakah dan kitab al-Hawi lil Fatawi karya al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi juz 2 halaman 179 cetakan Darul Kutub, Bairut. Berdasarkanistilah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadis shahih itu harus memiliki lima syarat yang penjabarannya adalah sebagaimana berikut. Pertama , bersambung sanadnya (ittishalus sanad). Artinya, tiap-tiap rawi (periwayat hadis) dari rawi lainnya benar-benar mengambil (hadis) secara langsung dari orang di atasnya dari sejak awal sanad sampai akhir sanad. Adayang mengatakan bahwa disamping syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas, antara perawi satu dengan perawi yang lain harus bersambung, hadits yang disampaikan itu tidak syadz tidak ganjil dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang lebih kuat dan ayat-ayat Al-Qur'an. 3. Cara penerimaan hadits HaditsMu'allaq sendiri pada dasarnya merupakan hadits dhoif karena tidak memenuhi syarat hadits sohih yaitu bersambungnya sanad. Namun dalam keadaan ini berbeda halnya dengan hadits-hadits Muallaq yang tercantum dalam kitab Sohih Bukhari dan Muslim. Comment S Habiller Pour Rencontrer La Belle Famille. Jakarta - Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban memiliki aturan-aturan tertentu yang wajib dipatuhi. Termasuk waktu penyembelihan hewan kurban. Berikut penjelasan kapan tepatnya batas waktu penyembelihan hewan kurban berdasarkan dari buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin, waktu penyembelihan kurban yang paling baik adalah hari pertama sesudah sholat Idul Adha hingga matahari terbenam di akhir hari Tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah. Hal ini didasari oleh hadits riwayat al-Barra' ibn 'Azib RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda"Sesungguhnya permulaan sesuatu yang kami lakukan pada hari ini Idul Adha adalah sholat kemudian pulang; setelah itu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukannya, maka dia telah mendapatkan kesunahan; dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum itu, maka sembelihannya itu hanyalah daging yang dihidangkan untuk keluarganya dan sama sekali bukan termasuk binatang kurban." HR Bukhari. Adapun dalam riwayat lainnya Jubair ibn Muth'im RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda "... dalam seluruh hari Tasyriq merupakan waktu diperbolehkan menyembelih hewan kurban" HR Ibnu Hibban.Berdasarkan hadits tersebut, dapat diketahui bahwa menyembelih hewan kurban mendahului waktunya bukan berarti buruk atau terlarang. Namun, perlu dipahami jika daging yang disembelih bukan pada waktu sesuai yang disyariatkan adalah sedekah biasa dan pahala yang didapat adalah pahala bersedekah, bukan pahala karena itu, batas awal penyembelihan hewan kurban adalah pada hari pertama Idul Adha tepatnya setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah sholat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam." HR Bukhari dan Muslim.Adapun bagi yang sudah terlanjur melaksanakan kurban sebelum sholat Id, dikutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 oleh Ibnu Rusyd, disebutkan dalam salah satu versi riwayat dalam hadits Abu Burdah bin Nayyar, "Sesungguhnya ia pernah menyembelih kurban sebelum sholat Idul Adha, lalu Rasulullah SAW menyuruhnya untuk mengulangi."Ulama-ulama yang menganggap hadits tersebut sebagai ketentuan, termasuk Imam Muslim, mengatakan bahwa tidak boleh menyembelih kurban mendahului sang imam. Oleh karena itu, umat muslim perlu hati-hati sebelum benar-benar melaksanakan penyembelihan yang perlu diketahui adalah makruh hukumnya menyembelih hewan kurban pada malam hari. Meskipun tetap sah, dikhawatirkan akan membahayakan jika melakukan kesalahan dalam penyembelihan. Dikhawatirkan juga jumlah orang-orang fakir yang datang ke tempat penyembelihan lebih sedikit jika dibandingkan penyembelihan dilakukan pada waktu siang apabila masih dilakukan dalam rentang waktu 11-13 Dzulhijjah, penyembelihan kurban tersebut akan terhitung sah dengan pahala kurban. Namun, apabila penyembelihannya setelah matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, hukumnya tidak sah sebagai kurban. Jadi, batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah hari terakhir pada hari dalam buku Cara Berkurban karya Abdul Muta"al Al-Jabry, Ali RA, Imam Syafi'i, Atha', dan Al Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muth'im mengatakan bahwa Rasulullah bersabda "Semua hari Tasyriq adalah waktu penyembelihan kurban," dan dalam hadits lainnya disebutkan, "Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan." HR Ahmad dan Daruquthni, juga Ibnu Hibban dan Baihaqi.Sebagaimana dengan hari raya lainnya yakni Idul Fitri, penyembelihan kurban yang termasuk ke dalam satu rangkaian ibadah juga tidak dapat dilaksanakan kecuali pada hari atau waktu yang telah ditentukan. Sebab, kurban adalah esensi utama dari hari raya Idul Adha. Pendapat ini disepakati oleh Sa'id bin Jubair dari Jabir bin penjelasan lengkap terkait kapan tepatnya batas awal dan akhir dari waktu penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam dan bersumber dari hadits nabi. Jangan sampai lupa, ya! Simak Video "Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Bandung Meningkat" [GambasVideo 20detik] dvs/dvs Daftar Isi Doa Ketika Terjadi Gempa Doa saat Terkena Gempa Doa Berlindung dari Gempa Bumi Doa Mencegah Kehancuran saat Gempa Makassar - Gempa bumi merupakan salah satu bencana yang kerap terjadi di wilayah Indonesia. Lantas apa bacaan doa ketika ada gempa bumi yang dianjurkan?Memperbanyak zikir dan berdoa memohon perlindungan kepada Allah SWT, agar dijauhkan dari keburukan yang datang setelah gempa bumi mengguncang sangat dianjurkan bagi umat muslim. Berikut ini kumpulan doa ketika ada gempa bumi yang dapat diamalkan sebagaimana dirangkum detikSulsel dari berbagai selengkapnya di bawah ini. Doa Ketika Terjadi GempaMengutip buku Tadabbur Doa Sehari-Hari yang disusun oleh Jumal Ahmad, lafal doa yang dianjurkan saat pertistiwa gempa terjadi adalah sebagai berikutAbdullah bin Umar radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam apabila bermusafir dan tiba waktu malam, maka Baginda akan berdoaيَا أَرْضِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهِ ، أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شَرِكَ، وَمِن شَرِّ مَا فِيْكَ، وَشَرِّ مَا خُلِقَ فِيْكَ، وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكَArab latinYā arḍu rabbi wa rabbukallāh, a'ūḍubillāhi min šarrik wamin šarri mā fika, wamin šarri mā huliqa fika wamin šarri mā yadibbu 'alaikaArtinya"Wahai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah daripada keburukanmu, daripada keburukan yang terkandung di dalammu, daripada keburukan yang diciptakan yang terkandung di dalammu, dan daripada keburukan yang melata atas dasarmu". HR Abu Dawd, dinilai Hasan oleh Ibn HajarDoa saat Terkena GempaMelansir detikHikmah, adapun doa yang bisa dipanjatkan bagi orang yang terkena gempa, hal ini dicontohkan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dikutip dari buku Kumpulan Do'a dari Al-Quran dan As-Sunnah yang Shahih karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas, berikut bacaan doanya,إنّاَ للهِ وإنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أجِرْنِي فِي مُصِيبَتي وأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْهBacaan latinInnalillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahumma ajirhum fii mushibatihim, wa akhlif lahum khoiran kami adalah milik Allah dan sesungguhnya akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah mereka pahala dalam musibah mereka dan gantilah dengan yang lebih baik."Doa Berlindung dari Gempa BumiMenukil buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun oleh H. Hamka Hamedan MA, berikut ini doa berlindung dari gempa bumiاللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أَغْتَالَ مِنْ تَحْتِيَArab latinAllaahumma innii a-'uudzu bi-'azhamatika an ughtaala min berlindung kepada-Mu dengan kebesaran-Mu agar aku tidak diserang/ditelan dari arah bawah bumi."Salah satu perawi hadis ini, Jubair bin Muth'im mengatakan bahwa doa ini adalah perlindungan agar tidak terjerumus ke bawah bumi, seperti saat gempa bumi maupun longsor. HR. Nasa'i no. lain yang dapat dipanjatkan ketika ada gempa bumi atau tsunami adalahاللهم إني أَعُوذُ بِكَ مِنَ القَرْدَي وَالْهَدْمِ وَالْفَرَقِ وَالْخَرِيْقِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِيَ الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ فِي سَبِيْلِكَ مُدْبِرًا وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوْتَ لَدِيقًاArab latinAllaahumma innii a-'uudzu bika minat taraddii wal hadmi wal gharaqi wal hariiqi wa a-ʻuudzu bika an yatakhabbthaniyas syaithaanu 'indal mauti wa a-'uudzu bika an amuuta fii sabiilika mudbiran wa a-'uudzu bika an amuuta Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari terjatuh dari tempat yang tinggi, dari tertimpa bangunan termasuk terkena benturan keras dan tertimbun tanah longsor/gempa, dari tenggelam, dan dari terbakar. Aku juga berlindung kepada-Mu dari campur tangan setan ketika akan meninggal. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal dalam keadaan lari dari medan perang. Aku juga berlindung kepada-Mu dari meninggal karena tersengat hewan beracun." HR. Nasa'i no. Mencegah Kehancuran saat GempaMengutip buku Doa-Doa Perlindungan Penolak Keburukan dan Bencana yang diterbitkan Pustaka Zahra, disebutkan bahwa dalam al Makarim diriwayatkan, jika Anda merasa takut akan kehancuran akibat gempa, maka bacalah ketika hendak tidur doa berikut ini..بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ آلِ مُحَمَّدٍ . إنَّ اللهَ يُمْسِكَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنْ تَزُولاً . وَلَئِنْ زَالَتَا إِنْ أَمْسَكَهُمَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ . إِنَّهُ كَانَ حَلِيْمًا غَفُورًاArab latinBismillâhir-rahmânir-rahîm. Allahumma shalli 'ala Muhammadin wa ali Muhammadin Ya Allah, limpahkan salawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad. Innal-lâha yumsikus-samâwâti wal-ardhi an tazûlan. Wa la'in zâlatan in amsakahumâ min ahadin min ba'dihi. Innahu kâna halîman nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap. Dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorang- pun yang dapat menahan kedua tangannya selain Allah. Sesungguhnya Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun. Fathir [35] 41.Nah itulah kumpulan doa yang dapat diamalkan detikers ketika gempa bumi terjadi. Semoga bermanfaat! Simak Video "Ternate Diguncang Gempa M 5,9" [GambasVideo 20detik] alk/edr BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Rawi dalam ulumul hadits adalah seseorang yang menyampaikan hadits berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat Rasul kepada umat Nabi Muhammad saw. Yang mana seorang rawi itu mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap hadits-hadits Rasulullah, karena apabila seorang rawi itu tidak memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ulama’ hadits, maka hadits yang disampaikannya tidak diterima atau ditolak. At tahammul wal al adaa merupakan dua istilah yang tidak asing lagi dalam ilmu hadits karena keduanya merupakan hal yang sangat penting dalam perkembangan hadits di dunia ini oleh karenanya pada kesempatan ini penulis memilih judul yang berkaitan dengan at tahammul wal al adaa supaya penulis bisa lebih mengetahui mengenai at tahammul wal al adaa dan kita semua bisa mengetahui atau lebih akrab lagi dengan istilah-istilah dalam ilmu hadits yang belum kita ketahui at tahammul wal al adaa . 2. Rumusan Masalah Apa pengertian dan syarat-syarat perawi hadits? Apa yang dimaksud dengan at tahammul? Apa yang dimaksud dengan al adaa? 3. Tujan Penulisan Mengetahui pengertian dan syarat-syarat perawi hadits? Mengetahui apa yang dimaksud dengan at tahammul Mengetahui apa yang dimaksud dengan al adaa BAB II PEMBAHASAN 1. Rawi Hadits Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits[1]. Sedangkan menurut istilah yaitu orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki maupun perempuan. Syarat-Syarat Rawi Berakal, cakap/cermat , adil, dan Islam adalah syarat syarat yang mutlak untuk menjadi seorang perawi agar riwayatnya dapat diterima . apabila seorang perawi tidak memenuhi seluruh predikat itu maka hadistnya akan ditolak dan tidak akan dipakai. Oleh para kritikus hadist, baik angkatan lama maupun angkatan baru, keempat syarat tersebut membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Syu’bah bin al~Hajjaj160 H pernah ditanya “ Siapakah yang hadistnya terpakai ?” Syu’bah menjawab “ Orang yang meriwayatkan hadist dari orang terkenal yang justru tidak mereka kenal, hadistnya tidak terpakai. Atau apabila dia salah memahami suatu hadist. Atau bila dia sering melakukan kesalahan-kesalahan. Atau meriwayatkan hadist yang disepakati banyak orang bahwa hadist tersebut salah. Maka hadist-hadist yang diriwayatkan oleh orang seperti itu tidak dipakai. Adapun selainya, boleh diriwayatkan.”[2] Tampaknya Syu’bah ingin menegaskan bahwa dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi bila hadistnya ingin diterima yakni adil dan cermat. Sering melakulan kesalahan berarti tidak cermat, dan menyalahgunakan pemahaman hadist berarti tidak adil. Mengenai persyaratan harus Islam dan berakal, keduanya sudah menjadi syarat penting dan mutlak , sehingga Syu’bah tidak perlu menyebutkanya lagi . sebab tidak bisa kita gambarkan lagi seorang yang adil tapi bukan Islam atau orang yang cermat tapi tak berakal. a. Berakal Menurut para ahli hadist berkal berarti identik dengan kemampuan seseorang untuk membedakan. Jadi untuk mampu menanggung dan menyampaikan suatu hadist, seseorang harus telah memasuki usia akil balig[3]. Sahabat yang paling banyak menerima riwayat, yang mereka dengar pada masa kecilnya, ialah Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, dan Abu Sa’id al-Khudri. Mahmud bin rabi’ masih ingat Rasulullah menghukumnya pada waktu ia membuat kesalahan dan beliau wafat ketika Mahmud berusia 5 tahun.[4] b. Cermat Kecermatan perawi bisa dikenali dari hadist yang dia riwayatkan ternyata cocok dengan yang diriwayatkan oleh orang yang dikenal cermat, telilti dan terpercaya. tetapi itu tidak harus mengena keseluruhan. Perbedaan yang tidak sedikit tentang hadist yang mereka riwayatkan masih dapat didamaikan. Tapi jika perbedaan terlampau jauh dan tidak sesuai dengan hadist yang mereka riwayatkan, maka kecermatanya masih diragukan.[5] Syu’bah al-Hajjaj berkata “Hadist aneh yang anda terima berasal dari orang yang aneh pula”.[6] Allah akan menghargai orang orang yang bersikap cermat dalam periwayatan hadist, merekalah orang yang pandai dan bijaksana, mereka hanya mau mengutip hadis shahih saja . hadist shahih diketahui bukan hanya dari riwayatnya saja tapi juga melalui pemahaman dan penghafal dan banyak mendengar.[7] c. Adil Perawi yang adil ialah yang bersikap konsisten dan berkomitmen tinggi pada urusan agama, yang bebas dari setiap kefasikan dan dari hal-hal yang merusak kepribadian, Al-khatib al-Baghdadi memberikan definisi adil sebagai berikut ”yang tahu melaksanakan kewajibannya dan segala yang diperintahkanya kepadanya- dapat menjaga diri dari larangan-larangan, menjauhi dari kejahatan, mengutamakan kebenaran dan kewajiban dalam segala tindakan dan pergaulannya, serta menjaga perkataan yang bisa merugikan agama dan merusak kepribadian. Barang siapa dapat menjaga dan mempertahankan sifat-sifat tersebut maka ia dapat disebut bersikap adil bagi agamanya dan hadistnya diakui kejujuranya.”[8] Para ulama membedakan adilnya seorang rawi dan bersihnya seorang saksi. Jika masalah kebersihan dapat baru diterima dengan penyaksian dua saksi. Saksi ini baik laki laki maupun saksi perempuan, orang merdeka atau berstatus budak, dengan persyaratan dapat adil terhadap dirinya sendiri.[9] Itulah menurut Imam fakhrudin dan Saif-Ahmad. Kepribadian yang baik harus dipenuhi oleh seorang rawi yang adil lebih banyak dikaitkanya dengan ukuran ukuran moral seorang rawi d. Muslim Mengenai syarat ke-Islaman, itu sudah jelas. Seorang rawi harus meyakini dan mengerti akidah Islam, karena dia meriwayatkan hadist atau khabar yang berkaitan dengan hukum-hukum, urusan dan tasyri’ agama Islam. Jadi dia mengemban tanggung jawab untuk urusan memberi pemahaman tentang semuanya kepada manusia. Namun syarat Islam sendiri hanya berlaku ketika seseorang menyampaikan hadist, bukan ketika membawa atau menanggungnya.[10] 2. Penerimaan Hadits Para ulama ahli hadits mengistilahkan “menerima dan mendengar suatu periwayatan hadist dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits” dengan istilah at-tahammul, sedangkan menyampaikan hadits kepada orang lain mereka istilahkan dengan al aada. [11] Syarat menerima riwayat hadits Menurut pendapat yang sahih, perawi pada waktu menerima riwayat hadits tidak disyaratkan harus beragama Islam dan baligh, namun setidak-tidaknya harus sudah tamyiz. Jadi orang kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadits, tetapi untuk kegiatan penyampaiannya tidak sah sebelum masuk Islam dan baligh.[12] Ada sebagian pendapat menyatakan, bahwa perawi hadits dalam melaksanakan kegiatan penerimaan riwayat hadits dinyatakan harus baligh pendapat ini tidak benar, sebab banyak kaum muslimin secara ijma’ menerima atau tidak mempersoalkan riwayat sahabat, baik diterima sebelum atau sesudah baligh. Para ulama berbeda pendapat tentang minimal usia disunatkan mendengar hadits Menurut ulama Syam minimal berumur 30 tahun Menurut ulama Kufah, minimal berumur 20 tahun Menurut ulama Basrah, minimal berumur 10 tahun Untuk masa sekarang yang benar adalah mulai umur sedini mungkin sekiranya yang bersangkutan sudah mampu mendengarnya, karena semua hadits sudah tercatat dalam kitab-kitab hadits. Tata cara Penerimaan Riwayat Hadits Para ulama ahli hadits menggolongkan metode menerima suatu periwayatan hadits menjadi delapan macam[13] yaitu Al-sima’ Suatu cara penerimaan hadits dengan cara mendengarkan sendiri dari perkataan gurunya dengan cara didiktekan, baik dari hafalannya maupun dari tulisannya, sehingga yang menghadirinya mendengar apa yang dismpaikannya tersebut. Menurut jumhur ahli hadits, ini yang paling tinggi tingkatannya. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa al-sama’ yang dibarengi al kitabah mempunyai nilai lebih tinggi dan paling kuat, karena terjamin kebenarannya dan terhindar dari kesalahan dibandingkan dengan cara lainnya. Termasuk dalam kategori sama’ juga seseorang yang mendengarkan hadits dari Syeikh dari balik sattarsemacam kain pembatas/penghalang. Jumhur ulama membolehkannya dengan berdasarkan para sahabat yang juga pernah melakukan hal demikian ketika meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah melalui ummahat al-mu’minin para istri Nabi. Kata yang dipakai adalah سمعت او حد ثني او أخبر ني او أنبأ ني او قال لي او ذ كر لي Al Qira’ah ala al Syaikh atau Aradh al Qira’ah Yakni suatu cara penerimaan hadits dengan cara seseorang membacakan hadits dihadapan gurunya , baik dibaca sendiri atau dibaca orang lain dan dia mendengarkanya, sedangkan sang guru mendengarkan atau menyimaknya, baik seorang guru hafal maupun tidak, tetapi ia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya atau dia tergolong tsiqqah. Kata yang dipakai untuk cara ini 1 Yang paling hati-hati قر أت علي فلا ن او قر ئ عليه و انا أسمع فأقر أ به 2 Menggunakan ibarat al sama’ yang dikaitkan dengan lafal qira’ah حد ثنا قر اءة عليه 3 Yang sering dipakai oleh sebagian besar ulama’ hadits hanya kata أخبر نا Al-Ijazah Yaitu, seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan yang ada padanya. Pemberian izin ini dinyatakan secara lisan atau tulisan. Contohnya seperti perkataan seorang guru kepada salah satu muridnya أجرت لك ان تروي عني صحيح البخاري “ saya beri izin untuk meriwayatkan hadits-hadits yang ada pada kitab shahih al_bukhari.” Al-Munawalah Al munawalah terbagi menjadi 2 macam yaitu Al munawalah al maqrunah bi al-ijazah yaitu al munawalah yang dibarengi dengan ijazah. Prakteknya, seorang guru hadits menyodorkan kepada muridnya hadits yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata ” anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadits yang saya peroleh ini”, atau seorang murid menyodorkan hadits kepada guru hadits, kemudian guru itu memeriksanya dan setelah guru memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadits ini telah saya terima dari guru-guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadits ini dari saya”. Bentuk ijazah ini dinilai paling tinggi kualitasnya diantara bentuk ijazah yang lain. Al munawalah mujarradah an al ijazh yaitu al munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah. Praktejnya seoran gguru menyodorkan kitab hadits kepada muridnya sambil berkata “ini hadits yang pernah saya dengar” atau “ini hadits yang telah saya riwayatkan”. Kalimat periwayatan yang dipakai dengan cara al-munawalah Untuk al-munawalah al maqrunah bi al-ijazah yang terbaik dengan kata ناولني أو ناولني وأجا زلي Boleh juga memakai ibarat al-sama’ atau al-qira’ah yang dikaitkan dengan kata munawalah dan ijazah seperti حدثنا منا ولة أ و أخبرنا منا ولة واجازة Al-Kitabah Artinya seorang guru hadits menulis hadits yang diriwayatkannya untuk diberikan kepada orang tertentu, baik ditulis sendiri maupun orang lain atas permintaannya, baik yang diberi itu berada dihadapan guru atau tidak. Al kitabah dibagi menjadi 2 macam yaitu Al kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan أجزتك ما كتبت لك أو اليك Al kitabah yang tidak dibarengi dengan ijazah, artinya seorang guru menulis sebagian hadits untuk diberikan kepada seorang tanpa memberi izin meriwayatkannya. Kalimat periwayatan yang digunakan untuk cara al-kitabah Dengan jelas memakai lafal al-kitabah, seperti perkataan كتب الي فلان Atau memakai lafal al-sama’ atau al qira’ah yang dikaitkan dengan lafal al-kitabah seperti perkataan حد ثني فلا ن أو أخبر ني كتا به Al-I’lam Artinya seorang guru hadits memberitahukan kepada muridnya, hadits atau kitab hadits yang telah didengarnya atau diterimanya dari perawinya. Kalimat yang sering dipakai untuk cara al-I’lam antara lain علمني شيخي بكذا Al-Washiyah Artinya, seorang guru menjelang wafatnya atau sebelum bepergian, ia memberikan wasiat kepada seseorang untuk sebuah kitab hadits yang pernah diriwayatkan. Kalimat yang dipakai untuk cara al-washiyah yaitu أو صي الي فلان بكذ أو حد ثني فلان وصية Al-Wijadah Artinya, seorang murid menemukan beberapa hadits catatan seorang guru hadits yang dikenalnya dan tidak diperoleh dengan cara mendengar atau ijazah. Kata-kata yang dipakai untuk cara al-wijadah antara lain وجد ت بخط فلان أو قرأت بخط فلان كذ ا 3. Periwayatan hadits Al ada’ ialah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain. Oleh karenanya, ia mempunyai peranan yang sangat penting dan sudah barang tentu mempunyai pertanggung jawaban yang cukup berat sebab sah atau tidaknya suatu hadits juga sangat bergantung padanya. Mengingat hal-hal seperti ini, jumhur ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh menetapkan beberapa syarat bagi periwayatan hadits, sebagaimana berikut ini[14] Islam Pada waktu meriwayatkan hadits, maka seorang perawi harus muslim, dan menurut ijma periwayatan kafir tidak sah. Seandainya perawinya seorang fasik saja kita disuruh bertawaquf, maka lebih-lebih perawi yang kafir. Kaitannya dengan masalah ini dapat kita bandingkan dengan firman Allah surat Al-hujuraat ayat 6 sebagai berikut 6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Baligh Yang dimaksud dengan baligh ialah perawinya cukup usia ketika meriwayatkan hadits, walaupun penerimaannya sebelum baligh. Hal ini didasarkan pada hadits rasul رفع القلم عن ثلا ثة عن المجنون المغلوب علي عقله حتي يفيق وعن نائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم Hilangnya kewajiban menjalankan syari’at Islam dari tiga golongan, yaitu orang gila sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai bangun dan anak-anak sampai ia mimpi HR. Abu Daud dan Nasa’iI Adalah Yang dimaksud dengan adil adalah adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut, tetap taqwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah, tetapi tergolong kurang baik dan selalu menjaga kepribadian. Dhabit Dhabit ialah تيقظ الراوي حين تحمله وفهمه لما سمعه وحفظه لذ لك من وقت التحمل الي وقت الجاء “Teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadits yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikan” Jalannya mengetahui kedhabitan perawi dengan cara I’tibar terhadap berita-beritanya dengan berita-berita yang shiqqah dan memberikan keyakinan. Ada yang mengatakan, bahwa disamping syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, antara suatu perawi dengan perawi lain harus bersambung, hadits yang disampaikan tidak syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan hadits-hadits yang lebih kuat ayat-ayat al qur’an. BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Dari penjelasan syarat-syarat rawi dan tahammul wa al-ada’ di atas dapat kami ambil kesimpulan bahwa syarat-syarat rawi itu ada 4 yaitu berakal, cakap/cermat , adil, dan islam. Dan keempat hal ini harus dipenuhi oleh seorang rawi, apabila salah satu tidak terpenuhi maka hadistnya akan ditolak dan tidak akan di pakai. Para ulama ahli hadits mengistilahkan “menerima dan mendengar suatu periwayatan hadist dari deorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits” dengan istilah at-tahammul, sedangkan menyampaikan hadits kepada orang lain mereka istilahkan dengan al ada’. At tahammul menerima periwayatan hadits sendiri mempunyai 8 cara yaitu al sima’, al qiro’ah, al ijazah, al munawalah ,al kitabah, al i’lam, al washiyah, dan al wijadah. Sedangkan al ada’ menyampaikan hadits memiliki 4 syarat yang harus dipenuhi semua, karena ia mempunyai peranan yang sangat penting dan sudah barang tentu mempunyai pertanggung jawaban yang cukup berat sebab sah atau tidaknya suatu hadits juga sangat bergantung padanya. Adapun 4 syarat tersebut yaitu islam, baligh, adalah adil, dan dhabit DAFTAR PUSTAKA Al Naisaburi, Al Hakim. 2006. Ma’rifah Ulum al-Hadist. Bandung Nuansa Cendekia. Al Shan’ani, Muhammad,. 1998. Taudlih al Afkar Lima’ani Tanqihil Andhar, vol 1, Beirut Dar Ihyaul Turats al Arabi, Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia Thahhan, Mahmud. 2007. Intisari Ilmu Hadits. Malang UIN-Malang Press Uwayd ,Salah Muhammad Muhammad. 1989. Taqrib Al-tadrib . Beirut Dar al-Kutub al-Imliyyah [1] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia. hal 120 [2]Al Naisaburi, Al Hakim. 2006. Ma’rifah Ulum al-Hadist. Bandung Nuansa Cendekia. hal 62 [3] Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-kifayah. hal 54 [5]Salah Muhammad Muhammad Uwayd. Taqrib Al-tadrib . Beirut Dar al-Kutub al-Imliyyah, 1989 hal 110 [6] Al-Khatib Al-Baghdadi .Al-Kifayah .hal 141 [7] Al Hakim al Naisaburi. Ma’rifah Ulum al-Hadist. hal 59 [8]Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-kifayah .hal 80 [9] Muhammad Al Shan’ani. Taudhid al-Afkar 2/121. [10] Al-Khatib Al-Baghdadi . Al-Kifayah hal 76 [11] Sohari Sahrani. Ulumul Hadits.Bogor Penerbit Ghalia Indonesia, 2010 hal 176 [12] Mahmud Thahhan. Intisari Ilmu Hadits. Malang UIN-Malang Press,2007 hal 174 [13] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia hal. 177 [14] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia hal 182 Hadits shahih harus memenuhi beberapa persyaratan ketersambungan sanad, perawi adil, hafalan perawi kuat, tidak ada syadz, dan tidak ada illah. Lima persyaratan ini disimpulkan dari defenisi hadits shahih itu sendiri. Kalau hilang salah satu dari lima syarat ini, kualitas hadits berubah menjadi antara persyaratan hadits shahih yang harus dipenuhi adalah perawi harus adil dan dhabith hafalannya kuat. Menurut Mahmud Thahan dalam Kitab Taysiru Musthalahil Hadits, yang dimaksud dengan adil adalah dan dhabit di sini adalah sebagai berikutالعدالة ويعنون بها أن يكون الراوي مسلما بالغا عاقلا سليما من اسباب الفسق سليما من خوارم المروءة. والضبط ويعنون به أن يكون الراوي غير مخالف للثقات ولا سيء الحفظ ولا فاحش الغلط ولا مغفلا ولا كثير الأوهامArtinya, “’Adalah adil ialah perawinya Muslim, baligh, berakal, tidak melakukan perbuatan fasik, dan tidak rusak moralnya. Sedangkan dhabit ialah periwayatan perawi tidak bertentangan dengan perawi tsiqah lainnya, hafalannya tidak jelek, jarang salah, tidak lupa, dan tidak keliru.”Adil yang dimaksud dalam istilah ilmu hadits berati seorang perawi harus beragama Islam, baligh dan berakal, serta tidak melakukan perbuatan fasik dan moralitasnya tidak rusak. Dengan demikian, kalau ada perawi yang melakukan perbuatan tercela atau pernah bohong misalnya, maka hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dhabit berkaitan dengan kekuatan hafalan dan seorang perawi jarang melakukan kesalahan. Orang yang kekuatan hafalannya bagus, periwayatannya tidak akan bertentangan atau menyalahi hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah lainnya. Kalau ada perawi yang meriwayatkan hadits bertentangan dengan perawi tsiqah, besar kemungkinan hafalannya Kitab Taysiru Musthalahil Hadits, Mahmud Thahan juga menjelaskan cara untuk mengetahui perawi itu adil dan dhabit. Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui keadilan perawiPertama, kualiatas perawi hadits dapat diketahui berdasarkan pengakuan dari perawi lain atau ulama kualitas perawi hadits bisa diketahui dari popularitasnya. Orang yang sudah populer kualitas dan kealimannya tidak perlu lagi pengakuan dari ulama hadits. Maksudnya, tanpa pengakuan pun periwayatannya sudah bisa diterima karena sudah populer. Misalnya, hadits-hadits yang disampaikan oleh imam empat madzhab, Sufyan Ats-Tsauri, Azra’i, dan ulama terkenal cara mengetahui kualitas hafalan perawi adalah dengan cara membandingkan hadits yang disampaikannya dengan perawi tsiqah lainnya. Kalau hadits yang disampaikannya sesuai dengan perawi tsiqah lainnya berarti kualitas hafalannya bagus. Apabila bertentangan dan berbeda dengan perawi tsiqah, maka hafalannya dianggap bermasalah dan tidak bisa dijadikan pedoman kalau kesalahannya terlalu fatal. Wallahu a’lam. Hengki Ferdiansyah Ilustrasi Hadiah. Foto ShutterstockMauhub adalah istilah yang ditujukan untuk barang yang dihibahkan kepada orang lain. Barang tersebut termasuk dalam rukun hibah yang harus menetapkan sejumlah syarat mauhub. Dikutip dari buku Modul Fikih Muamalah karya Rosidin 2020, mauhub harus berupa harta yang bermanfaat, milik sendiri, dan tidak tercampur dengan harta yang tidak sah bila sesuatu yang dihadiahkan adalah barang yang bukan milik pihak pemberi. Transaksi ini menjadi haram dan pelakunya akan mendapatkan mengenai mauhub telah dijabarkan secara rinci dalam kajian fiqih. Agar lebih paham, simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut Mauhub dan KetentuannyaIlustrasi hadiah. Foto ThinkstockMauhub atau barang yang dihibahkan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama. Hal ini dilakukan untuk memastikan sah atau tidaknya transaksi hibah yang dari Buku Ajar Fikih Kelas X susunan Shofi Evianti 2021, berikut ini beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemberi hibah wahib sebelum menghadiahkan barang miliknya kepada orang lain1. Milik sendiriBarang yang dihadiahkan harus milik sendiri. Pihak pemberi hadiah wahib harus memilikinya secara sempurna. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka transaksinya menjadi tidak Ada wujudnyaBarang yang hendak dihadiahkan harus sudah ada ketika transaksi dilaksanakan. Tidak sah jika menghadiahkan sesuatu yang belum Barang halalBarang yang dihadiahkan harus berupa sesuatu yang boleh dimiliki agama halal. Tidak dibenarkan untuk menghadiahkan barang-barang haram seperti minuman keras dan obat-obatan Terpisah dari pemberi hadiahJika ingin menghadiahkan barang, hendaknya pisahkan dulu dari harta pemberi hadiah. Ini dapat memperjelas statusnya sebagai barang hibahan ketika transaksi Tidak boleh ditarik kembaliBarang yang sudah dihibahkan tidak boleh ditarik kembali. Ini berlaku untuk semua jenis barang, kecuali pemberian orangtua kepada hadits riwayat Thawu, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Seorang pemberi hibah tidak halal menarik kembali apa yang telah dihibahkan, kecuali pemberian orangtua kepada anaknya.” HR. Al-BaihaqiUlama sepakat mengatakan bahwa orangtua disunahkan menyamakan pemberian hibah kepada anak-anaknya. Makruh hukumnya jika melebihkan pemberian kepada salah seorang anak persamaan yang dimaksud adalah menyamakan pemberian antara laki-laki dan wanita. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih Bukhari bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Bertakwalah kepada Allah dan beradillah kepada anak-anak kalian.”Macam-Macam HibahIlustrasi hadiah. Foto Shutter StockHibah dibagi menjadi dua jenis, yakni hibah barang dan hibah manfaat. Dikutip dari buku Pintar Belajar Fikih dengan TTS susunan Hj. Rita Asnimar 2020, berikut penjelasannya1. Hibah barangHibah barang dilakukan dengan memberikan harta atau barang kepada pihak lain. Pemberian dilakukan tanpa ada tendensi harapan apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju, dan lain Hibah manfaatHibah manfaat yaitu memberikan harta kepada pihak lain untuk dimanfaatkan kembali. Dalam hal ini, materi harta atau barang masih menjadi milik si pemberi hadiah wahib.Apa yang dimaksud dengan hibah?Apa saja syarat hibah?Apa yang dimaksud dengan sighat?

berikut ini yang tidak termasuk syarat perawi hadits adalah